Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Provinsi Banten
Layanan informasi publik dengan alur yang jelas dan terukur

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Provinsi Banten disusun sebagai pedoman teknis bagi petugas dan pemohon informasi dalam proses layanan informasi publik. SOP ini mengatur alur kerja, tahapan penanganan permohonan, batas waktu pelayanan, serta koordinasi dengan PPID Pembantu di perangkat daerah.

Tujuan SOP: menjamin kepastian prosedur, keseragaman layanan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.

A. Ruang Lingkup SOP PPID

  • Permohonan informasi publik secara langsung, melalui surat, maupun secara daring.
  • Pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.
  • Pelayanan penelusuran dan penyediaan salinan informasi publik.
  • Koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu.
  • Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi layanan informasi publik.

B. Daftar SOP Layanan Informasi PPID

SOP Permohonan Informasi Publik
Alur permohonan informasi hingga pemberian jawaban.
  • Penerimaan formulir permohonan.
  • Verifikasi kelengkapan data pemohon.
  • Penelusuran ketersediaan informasi.
  • Penyampaian jawaban kepada pemohon.
Unduh SOP (PDF)
SOP Keberatan Atas Informasi
Prosedur pengajuan dan penanganan keberatan.
  • Pengajuan keberatan oleh pemohon.
  • Pencatatan dan registrasi keberatan.
  • Pemeriksaan dan klarifikasi internal.
  • Penyampaian tanggapan keberatan.
Unduh SOP (PDF)
SOP Pelayanan Langsung di Meja Layanan
Tata cara layanan tatap muka di ruang PPID.
  • Penerimaan pemohon di meja layanan.
  • Pemberian informasi awal dan formulir.
  • Pencatatan permohonan pada buku register.
  • Penyampaian informasi terkait waktu dan mekanisme jawaban.
Unduh SOP (PDF)
SOP Permohonan Informasi Secara Daring
Pengelolaan permohonan melalui sistem online.
  • Input permohonan oleh pemohon melalui aplikasi/website.
  • Verifikasi otomatis dan manual oleh petugas.
  • Distribusi permohonan ke PPID Pembantu (bila diperlukan).
  • Penyampaian jawaban melalui kanal elektronik.
Unduh SOP (PDF)

C. Standar Waktu Pelayanan

Dalam pelaksanaan SOP, PPID Provinsi Banten berpedoman pada standar waktu pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Konfirmasi penerimaan permohonan informasi: maksimal X hari kerja.
  • Penyediaan informasi yang tersedia: maksimal X hari kerja sejak permohonan lengkap.
  • Tanggapan terhadap keberatan informasi: maksimal X hari kerja sejak diterimanya keberatan.

(Silakan sesuaikan angka X dengan standar waktu resmi yang berlaku di Pemerintah Provinsi Banten.)

D. Monitoring dan Evaluasi SOP

Pelaksanaan SOP PPID dievaluasi secara berkala untuk memastikan:

  • Kesesuaian pelaksanaan SOP dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ketercapaian standar waktu pelayanan.
  • Peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan masukan pemohon.
  • Penyesuaian SOP terhadap perkembangan regulasi dan teknologi informasi.

Catatan: Link unduhan SOP dalam bentuk dokumen (PDF) dapat dihubungkan langsung dengan file SOP resmi yang telah ditetapkan oleh PPID Provinsi Banten.