Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Provinsi Banten disusun sebagai pedoman teknis bagi petugas dan pemohon informasi dalam proses layanan informasi publik. SOP ini mengatur alur kerja, tahapan penanganan permohonan, batas waktu pelayanan, serta koordinasi dengan PPID Pembantu di perangkat daerah.
A. Ruang Lingkup SOP PPID
- Permohonan informasi publik secara langsung, melalui surat, maupun secara daring.
- Pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.
- Pelayanan penelusuran dan penyediaan salinan informasi publik.
- Koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu.
- Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi layanan informasi publik.
B. Daftar SOP Layanan Informasi PPID
- Penerimaan formulir permohonan.
- Verifikasi kelengkapan data pemohon.
- Penelusuran ketersediaan informasi.
- Penyampaian jawaban kepada pemohon.
- Pengajuan keberatan oleh pemohon.
- Pencatatan dan registrasi keberatan.
- Pemeriksaan dan klarifikasi internal.
- Penyampaian tanggapan keberatan.
- Penerimaan pemohon di meja layanan.
- Pemberian informasi awal dan formulir.
- Pencatatan permohonan pada buku register.
- Penyampaian informasi terkait waktu dan mekanisme jawaban.
- Input permohonan oleh pemohon melalui aplikasi/website.
- Verifikasi otomatis dan manual oleh petugas.
- Distribusi permohonan ke PPID Pembantu (bila diperlukan).
- Penyampaian jawaban melalui kanal elektronik.
C. Standar Waktu Pelayanan
Dalam pelaksanaan SOP, PPID Provinsi Banten berpedoman pada standar waktu pelayanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Konfirmasi penerimaan permohonan informasi: maksimal X hari kerja.
- Penyediaan informasi yang tersedia: maksimal X hari kerja sejak permohonan lengkap.
- Tanggapan terhadap keberatan informasi: maksimal X hari kerja sejak diterimanya keberatan.
(Silakan sesuaikan angka X dengan standar waktu resmi yang berlaku di Pemerintah Provinsi Banten.)
D. Monitoring dan Evaluasi SOP
Pelaksanaan SOP PPID dievaluasi secara berkala untuk memastikan:
- Kesesuaian pelaksanaan SOP dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketercapaian standar waktu pelayanan.
- Peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan masukan pemohon.
- Penyesuaian SOP terhadap perkembangan regulasi dan teknologi informasi.
Catatan: Link unduhan SOP dalam bentuk dokumen (PDF) dapat dihubungkan langsung dengan file SOP resmi yang telah ditetapkan oleh PPID Provinsi Banten.